LCA sebagai Kriteria Baru Penilaian PROPER, Olahkarsa Buka Ruang Diskusi "Ready for PROPER 2022"


Kamis, 7 Juli 2022 - Life Cycle Assessment (LCA) merupakan saat ini diketahui sebagai kriteria baru penilaian dalam PROPER (Public Disclosure Program for Environmental Compliance). Sehubungan dengan hal tersebut, Olahkarsa membuka ruang diskusi melalui rangkaian webinar Ready for PROPER 2022.

 

Webinar kali ini mengusung tema “Life Cycle Assessment (LCA) dalam PROPER” untuk membahas tentang bagaimana dan alasan LCA dapat menjadi kriteria baru dalam penilaian PROPER.

 

Kegiatan webinar Ready for PROPER 2022 ini dibuka oleh Reynaldi Oktino selaku Co-Founder & Chief Technology and Sustainability Officer dari PT Olahkarsa Inovasi Indonesia. Reynaldi menyampaikan bahwa dengan adanya webinar ini diharapkan mampu menambah wawasan dan pengetahuan khususnya tentang Life Cycle Assessment (LCA).

 

Webinar ini juga menghadirkan beberapa narasumber yang ahli dalam bidang LCA baik dari praktisi maupun akademisi. Adapun narasumber tersebut antara lain Prof. Ir. Joni Hermana M.Sc.ES., Ph.D. (Professor Teknik Lingkungan ITS Surabaya), Ketut Junaidi (Manajer Pengelolaan Lingkungan & Ketua Bidang LCA PT Bukit Asam Tbk), dan Dr. Kiman Siregar, S.TP, M.Si (Chairman Indonesian Life Cycle Assessment Network (ILCAN)).

 

Adapun materi pertama disampaikan oleh  Prof. Ir. Joni Hermana M.Sc.ES., Ph.D. selaku Professor Teknik Lingkungan ITS Surabaya. Joni mengatakan bahwa LCA menjadi pondasi dalam menyusun program lingkungan dan dapat mempergunakannya sebagai dasar analisis. LCA menjadi bagian penting dalam penilaian PROPER ketika suatu perusahaan tersebut sudah dalam keadaan beyond compliance

 

Alasan mengapa Life Cycle Assessment (LCA) menjadi kriteria baru dalam penilaian PROPER adalah karena LCA merupakan sutau metode kuantitatif yang terukur, sehingga dapat diketahui juga berapa banyak tonase emisi gas rumah kaca yang dapat diturunkan dan berapa efisiensi yang bisa dilakukan. 

 

“Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) laporan LCA yang sudah masuk sebagian besar adalah perusahaan dalam sektor industri migas,” ujar Joni.

 

Terakhir, Joni juga menyampaikan bahwa peran LCA dalam PROPER menjadi lebih krusial karena menjadi bagian terintegrasi dalam penyusunan Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan (DRKPL) yang digunakan untuk men-screening kandidat hijau walaupun nilai DRKPL ini tidak diakumulasikan sebagai total nilai dokumen hijau. 

 

Kemudian, materi pembahasan LCA ini dilanjutkan oleh pemateri kedua yaitu Dr. Kiman Siregar, S.TP, M.Si (Chairman Indonesian Life Cycle Assessment Network (ILCAN)).

 

Kiman mengatakan bahwa hal yang menjadi dampak wajib dalam penilaian PROPER adalah kategori Global Warming Potential, Potensi penipisan Ozon, Potensi Hujan Asam, dan Potensi Eutrofikasi. 

 

Sebagai ketua umum dari ILCAN yang merupakan organisasi independen yang mewadahi para praktisi, akademisi, dan pelaku usaha dalam berbagi informasi terkait penilaian daur ulang, Kiman juga menyampaikan bahwa, “LCA juga berperan dalam melakukan peningkatan kinerja/pengurangan dampak (inovasi) sehingga juga mampu meningkatkan daya saing produk,” ucap Kiman. 

 

Pemateri terakhir yang menyampaikan pembahasan tentang LCA adalah Ketut Junaidi (Manajer Pengelolaan Lingkungan & Ketua Bidang LCA PT Bukit Asam Tbk). Pada kesempatan kali ini, Ketut menyampaikan bagaimana PT Bukit Asam, Tbk dalam mengimplementasikan LCA dalam proses produksi perusahaan. 

 

Ketut juga menyampaikan bahwa implementasi LCA dalam perusahaannya adalah sebagai bentuk self declarations bagi perusahaan berkomitmen dalam menciptakan produk dengan bisnis yang berkelanjutan.

 

Selain pemaparan materi yang disampaikan oleh ketiga narasumber tersebut, dalam webinar kali ini juga membuka ruang diskusi bagi para peserta webinar untuk bertanya kepada narasumber.

Share article

Tags

Diaz