Perlindungan Konsumen sebagai Upaya Tanggung Jawab Sosial Perusahaan


Tanggung jawab sosial yang dilaksanakan oleh perusahaan tidak melulu soal bantuan karitatif maupun upaya pemberdayaan masyarakat. Perlindungan konsumen juga menjadi bagian dari CSR karena konsumen merupakan pihak yang terlibat dalam rantai produksi dan menjadi salah satu pemangku kepentingan (stakeholder). Upaya perlindungan konsumen dapat dilakukan oleh perusahaan melalui komitmen terhadap mutu, mengontrol kualitas produk, pelayanan pelanggan, layanan pengaduan, dan survey kepuasan pelanggan.

Dalam konsep yang diperkenalkan oleh Archie B. Caroll (1991), The Pyramid of Corporate Social Responsibility, perlindungan konsumen juga menjadi isu tanggung jawab sosial oleh perusahaan. Secara umum, perlindungan konsumen terdapat pada tingkat kedua dari bawah dalam piramida, yaitu tanggung jawab hukum, di atas tanggung jawab ekonomi dan di bawah tanggung jawab etis serta filantropi karena pelaksanaanya bertujuan untuk mematuhi aturan yang berlaku di suatu negara.

Di Indonesia, perlindungan konsumen oleh perusahaan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, khususnya pada pasal 7. Terdapat 7 poin penting kewajiban perusahaan dalam pasal ini, yaitu

(1) Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usaha

(2) Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan

(3) Memperlakukan konsumen secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif

(4) Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi dan diperdagangkan berdasarkan standar mutu yang berlaku

(5) Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji barang dan jasa tertentu serta memberi jaminan atau garansi

(6) Memberi kompensasi ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa

(7) Memberi kompensasi atau ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian

Akan tetapi, perlindungan konsumen juga dapat menjadi bentuk tanggung jawab etis perusahaan jika dilaksanakan dengan mengombinasikan regulasi yang berlaku dan ekspektasi dan harapan masyarakat sesuai norma yang berlaku. Hal ini dikarenakan seringkali cepatnya perubahan ekspektasi masyarakat dan belum tercantum dalam regulasi yang berlaku.

Sumber:

Carroll, A. B. (1991). The Pyramid of Corporate Social Responsibiiity: Toward the Morai Management of Organizational Stakeholders. Business Horizons, 39-48.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Share article

Tags

Hana Ghaliyah